1.adalah lebih utama bagi laki-laki yg berpoligami
utk menyiapkan satu tempat tinggal utk
istri-istrinya.itu akn lebih mmelihara dan
menutupi mereka sehingga mereke tidak
utk menyiapkan satu tempat tinggal utk
istri-istrinya.itu akn lebih mmelihara dan
menutupi mereka sehingga mereke tidak
berkeliaran di luar rumah mereka
2.apabila seorg yg berpoligami hendak
berangkat utk musafir,maka salah seorg
di antara istri-istrinya tidak boleh ikut
bersamanya kecuali setelah diundi,
dan jika telah kembali,baru dia mulai mmbagi
berangkat utk musafir,maka salah seorg
di antara istri-istrinya tidak boleh ikut
bersamanya kecuali setelah diundi,
dan jika telah kembali,baru dia mulai mmbagi
hari dan mlm di antara mereka
di dlm hadis....
"apabila nabi s.a.w hendak bepergian,beliau
melakukan undian di antara istri-istrinya,dan
siapa pun yg panahnya keluar(sebagai tanda
pemenang)
melakukan undian di antara istri-istrinya,dan
siapa pun yg panahnya keluar(sebagai tanda
pemenang)
maka beliau keluar berikut bersamanya"
(HR.Abu Daud)
(HR.Abu Daud)
3.seorg istri boleh mmberikan haknya kepada
suaminya (utk mmberi bagian kpd yg lain)
atau kpd sebagian di antara mereka
suaminya (utk mmberi bagian kpd yg lain)
atau kpd sebagian di antara mereka
atau utk mereke semua,tpi itu tidak boleh
dgn izin suami
4.mmberikan giliran juga harus dilakukan
sekalipun kpd istri yg sedang sakit,
sedang haid,nifas,kerana giliran itu
di maksudkan utk mmberi ketenangan dan
kelembutan.
5.diharamkan berpoligami dua wanita
yg semahram kerana nasab,kerana susuan,
dan nabi s.a.w telah melarang mmpoligami
wanita bersama saudarinya
0 comments:
Post a Comment